1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kelitbangan di daerah
  2. Pembinaan penyusunan pedoman, analisis kebutuhan, penetapan tujuan dan pengembangan desain program dan kegiatan kelitbangan
  3. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan kelitbangan Pemerintah Daerah
  4. Pengarahan upaya peningkatan kapasitas tenaga kelitbangan melalui pendidikan formal yang lebih tinggi, pelatihan, pemagangan dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi
  5. Pengoordinasian penyusunan laporan kegiatan kelitbangan (penelitian, pengkajian, penerapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Pemberian rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Walikota dan OPD di lingkungan Daerah
  7. Pengoordinasian penetapan kebijakan penguatan sistem inovasi daerah
  8. Pengoordinasian pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi, dan sinergi kebijakan penguatan sistem inovasi daerah
  9. Pengoordinasian optimalisasi jejaring atau kerjasama kegiatan kelitbangan dengan institusi penelitian dan pengembangan lainnya, baik dengan lembaga litbang pemerintah maupun dengan lembaga Litbang swasta
  10. Pengoordinasian, fasilitasi masyarakat dan atau pihak berkompeten lainnya dalam menumbuhkembangkan kreatifitas serta inovasi bidang ilmu pengetahuan maupun teknologi